Senin, 30 Maret 2015

Peraturan dan Regulasi ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)

Assalamualaikum.


Pada kesempatan ini saya akan membahas mengenai Peraturan dan Regulasi ITE. Sebelum itu, kita definisikan satu persatu apa yang dimaksud dengan peraturan, Regulasi, dan ITE. 

A. Peraturan adalah suatu perjanjian yang telah dibuat untuk kepentingan umum, yang disepakati oleh suatu kelompok atau lembaga tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Setelah itu kita definisikan apa itu Regulasi? 

B. Regulasi adalah mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus.

C. ITE adalah kepanjangan dari Informasi Transaksi Eletronik, Sedangkan yang dimaksud dengan ITE adalah hukum yang mengatur pengguna informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan dengan menggunakan media elektronik. Undang Undang ITE ini dibuat untuk mengatur maupun memfasilitasi penggunaan dan transaksi informasi dan transaksi elektronik yang banyak digunakan saat ini. UU ITE ini juga digunakan untuk melindungi pihak pihak yang ada di dalam maupun berkaitan dalam Informasi dan Transaksi Elektronik ini. Dalam kata lain UU ITE ini dibuat untuk mencegah dan mengontrol penyimpangan penyimpangan yang mungkin dan dapat terjadi di dalam proses ITE tersebut.

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);

1) UU no. 19 (Hak Cipta)

         UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII membahas tentang hak cipta eksklusif dimana ada beberapa hak yang di berikan kepada pemegang hak cipta yaitu : 
  • Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik)
  • Mengimpor dan mengekspor ciptaan
  • Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan)
  • Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum
  • Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.


       Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.

Contoh : seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.

2) UU no. 36 (Penyelenggaraan Telekomunikasi)
     Tujuan penyelenggaraan telekomunikasi yang demikian dapat dicapai, antara lain, melalui reformasi telekomunikasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka menghadapi globalisasi, mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki persaingan usaha yang sehat dan profesional dengan regulasi yang transparan, serta membuka lebih banyak kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah. 
      Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi. Berikut adalah beberapa pengertian yang terdapat dalam UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi:
  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya;
  2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
  3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
  4. Sarana dan prasarana tetekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
  5. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
  6. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
  7. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;
  8. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;
  9. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
  10. Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
  11. Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
  12. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
  13. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;
  14. Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
  15. Menteri adalah Menteri yang ruang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.


3) UU ITE

          Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
           Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. 
            Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. 

Beberapa materi yang diatur, antara lain: 
  1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 
  2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 
  3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE);
  4.  penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);

a. Sisi positif UU ITE


  • Bila ada perusahaan yang mendaftarkan nama domain dengan maksud menjelekkan produk/merk/nama tertentu, perusahaan tersebut bisa dituntut untuk membatalkan nama domain.
  • Mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
  • Dapat memberikan peluang bagi bisnis baru dan bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum yang berdomisili di Indonesia.
  • Memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia maupun di Indonesia dapat diadili.
  • Bila ada yang melakukan transaksi kartu kredit tanpa sepengetahuan pemilik kartu (alias carding), secara jelas bisa dituntut melalui hukum.
  • Untuk pemilik blog atau forum bisa dengan lebih leluasa menghapus semua komentar yang berhubungan dengan makian, kata-kata kotor, menyinggung SARA, menjelekkan orang lain (termasuk nama pemilik blog), dan itu dilindungi hukum.

b. Sisi negatif UU ITE


  • UU ini dianggap dapat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambat kreativitas dalam ber-internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). Pasal-pasal tersebut pada dianggap umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet (haatzai artikelen), karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini. Ancaman pidana untuk ketiganya pun tak main-main yaitu penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah.
  • Pemerintah berusaha memblokir website berbau porno dan peredaran film fitna (film yang isinya memfitnah umat Islam), Ex : YouTube, MySpace, Twitter, Facebook, dan RapidShare. Padahal kalau kita lihat, situs-situs tersebut tidak hanya memberikan dampak negatif saja, contohnya YouTube. Website Youtube menurut saya tidak hanya berisi video porno atau film fitna saja, banyak film ilmu pengetahuan dan tutorial-tutorial yang banyak memberikan manfaat bagi pengguna Internet di seluruh Indonesia. Seharusnya jika memblokir, yang harus diblokir hanyalah content negatif / porno, tidak seharusnya website Youtube diblokir secara keseluruhan.

Contoh Kasus Pelanggaran ITE:
Di penghujung tahun 2014, beberapa kasus terkait UU ITE yang sempat mencuat dan membuat gempar media adalah Florence Sihombing yang mencaci maki sebuah SPBU di Yogyakarta dan tukang tusuk sate yang menjelek-jelekkan Presiden RI Joko Widodo. Selain kasus tersebut masih banyak lagi kasus pelanggaran UU ITE yang terjadi dalam rentang waktu tahun 2008 hingga 2014. Inilah laporan dari Safenet, sebuah portal yang mengklaim sebagai penggerak kebebasan berekspresi di dunia online di Asia Tenggara.

Kesimpulan :
Jadi Peraturan dan Regulasi ITE adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama untuk mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan ITE . Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). ITE sudah mempunyai undang-undang hukum yang berlaku. Jadi kita sebagai pengguna media elektronik harus berhati-hati dalam menggunakan sosial media, menggunakan hak cipta orang lain sehingga kita tidak terjerat hukum.

Sumber:
1.http://adhitamidestina.blogspot.com/search?updated-min=2015-01-01T00:00:00-08:00&updated-max=2016-01-01T00:00:00-08:00&max-results=1
2. http://kampuske2.blogspot.com/2015/03/peraturan-dan-regulasi-uu-tentang-ite.html
3. http://id.techinasia.com/laporan-kasus-undang-undang-ite-dari-tahun-2008-hingga-2014/


Selasa, 06 Januari 2015

Teknologi Google Glass

Apa Itu Google Glass?

Google Glass merupakan sebuah gadget yang berbentuk seperti kacamata yang memiliki fitur yang untuk menampilkan informasi dan fungsinya yang mirip smartphone, Google Glass juga dapat dikendalikan melalui suara, konsep dari google glass adalah meletakkan layar smartphone di depan mata penggunanya. Google Glass berbentuk kacamata dan dipakai seperti orang memakai kacamata, namun berbeda pada kacamata pada umumnya, dengan menggunakan teknologi yang sangat canggih dan terbaru, kacamata ini memiliki fitur yang mirip seperti smarphone.


Google Glass merupakan ciptaan dari raksasa internet dunia yaitu google inc. Google melakukan riset dan pengembangan di sebuah lab rahasia yang dimilikinya yang mempunyai misi menciptakan segala teknologi baru di masa depan. Dan google melakukan project khusus yang di beri nama “project glass” yang di pimpin oleh Thad Starner seorang ilmuan dan professor yang berpengalaman di bidang teknologi.Teknologi ini merupakan teknologi yang baru dan tentunya google telah mematenkannya. Kebanyakan Google Glass ini mempunyai fitur yang mirip dengan smartphone ada umumnya, akan tetapi ada perbedaannya adalah langsung bisa di pakai dalam bentuk kacamata dan bisa dikendalikan oleh suara.


Pada aplikasi nya Google Glass ini mempunyai namanya tersendiri yaitu dinamakan dengan Glassware, aplikasi ini dapat pula dikembangkan oleh pihak ketiga agar perkembangannya semakin meluas. Dengan adanya Glassware tentunya ada fitur yang tertanam di Google Glass yang aplikasi – aplikasinya merupakan aplikasi standart milik google yaitu google now, google plus, gmail dan google maps. Google akan memulai membuka ruang bagi para developer pada 15 april 2013, dan pihak ketiga ini untuk mengembangkan aplikasi –aplikasi. Berkembangnya waktu, aplikasi mulai bermunculan aplikasi pada google glass yaitu aplikasi note, berita, photo editor dan aplikasi jejaring sosial seperti facebook dan twitter. Google Glass telah dibenamkan kamera dan dapat mengambil gambar dengan resolusi sebesar 5 megapixel dan dapat merekan video dengan kualitas 720p HD dan memiliki spesifikasi diplay 640 x 360 , Bluetooth, wifi, ruang penyimpanan 16GB, RAM 682MB dan perangkat penting lainnya untuk menerima suara.


Google bersiap menjual kacamata pintar bernama Google Glass. Ia dibekali beragam kecanggihan yang malah membuatnya menakutkan bagi sebagian orang. Misalnya fungsi merekam video, menjepret foto cukup dengan perintah suara. Atau kemampuan untuk mengenali wajah seseorang cukup dengan memandang. Hal itu dianggap menjadikan Google Glass sebagai perangkat mata-mata. Bahkan, beberapa restoran sudah melarang pemakaian Google Glass dengan alasan mengganggu privasi pengunjung. Padahal, perangkat itu saat ini belum dijual bebas. Ada pula kekhawatiran Google Glass bisa merusak mata. Google bahkan sudah memperingatkan perangkat ini jangan dipakai anak usia di bawah 13 tahun karena mungkin mengganggu penglihatan.

Sumber :
http://www.pintarkomputer.com/2014/05/menakutkan-inilah-5-teknologi-terbaru-yang-bisa-disalahgunakan.html

http://tech.dbagus.com/apa-itu-google-glass

Teknologi Hawk Eyes Di Sepak Bola

Teknologi “Mata Elang” dalam Sepak Bola Dunia.


Dunia persepakbola sekarang sudah mulai merambah ke penggunaan teknologi canggih.Teknologi kamera berkecepatan tinggi (high frame rate camerasdan teknik pengolahan visi canggih (cutting edge vision processing techniques), yang dinamakan Hawk-Eye, telah diterapkan untuk pertandingan sepak bola. Walau teknologi ini diterapkan sebatas pada sistem penanda gol atau yang disebut sistem Teknologi Garis Gol (Goal Line Technology system, GLT). Teknologi Hawk eye ini digunakan untuk memantau situasi di gawang, terutama saat ada kejadian gol. Jika bola sudah masuk gawang, jam tangan khusus yang dikenakan wasit akan berpendar memperlihatkan tulisan gol. Selain dari jam tangan, gol juga bisa didengar lewat ear piece yang dikenakan wasit. Peralatan ini terhubung melalui teknologi Hawk-eye.


Penggunaan teknologi Hawk-Eye ditandai dengan penandatangan perjanjian lisensi antara pengembang Hawk-Eye dengan FIFA, yang memberikan Hawk-Eye otorisasi penuh untuk menginstal sistem ini di seluruh dunia. Untuk menjadi pemegang lisensi FIFA tidaklah mudah, Hawk-Eye harus memenuhi berbagai persyaratan sistem dan menjalani serangkaian tes dalam berbagai kondisi pertandingan seperti dan telah diuji di Stadion St Mary, markas klub sepak bola Southampton.

Hawk eye sudah digunakan di laga Community Shield antara Wigan Athletic lawan Manchester United, pertengahan agustus 2013 ini. Wasit yang memimpin pertandingan, Michael Oliver, melalkukan uji coba terlebih dahulu di lapangan. Tes ini harus dilakukan untuk memastikan semuanya berjalan normal. Hawk-Eye dikembangkan di Inggris oleh Dr Paul Hawkins, insinyur di Roke Manor Research Limited, anak perusahaan Siemens di Romsey, Inggris, mengembangkan sistem ini pada tahun 2001. 

Sistem ini pertama kali  digunakan pada tahun tersebut untuk keperluan televisi di kriket. Kemudian Dr Paul Hawkins dan David Sherry mengajukan paten untuk Inggris tapi menarik permintaan mereka. Semua teknologi dan kekayaan intelektual itu akhirnya dikembangkan melalui perusahaan terpisah, Hawk-Eye Innovations Ltd, yang berbasis di Winchester, Hampshire.

Cara Kerja Sistem Hawk-Eye.

Sistem ini bekerja menggunakan banyak kamera berkemampuan tinggi, biasanya diposisikan di bawah atap stadion, yang melacak bola dari sudut yang berbeda. Video dari kamera kemudian dikalkulasi secara triangulasi dan dikombinasikan untuk membuat representasi tiga dimensi dari lintasan bola.. Semua sistem Hawk-Eye didasarkan pada prinsip-prinsip triangulasi yang mengolah gambar visual dan data waktu dari sejumlah kamera video berkecepatan tinggi yang terletak di lokasi dan sudut yang berbeda di sekitar area permainan.Sistem ini dengan cepat memproses video dan pelacak bola. Sebuah pusat data berisi model standar dari area bermain dan data tentang aturan permainan.

Sistem mengidentifikasikan kelompok piksel (group of pixels) dari image bola pada setiap frame yang dikirim oleh masing-masing kamera. Kemudian menghitung setiap frame dari posisi 3D bola dengan membandingkan posisi yang berasal dari beberapa kamera yang terpisah dalam waktu bersamaan. Terbentuk rangkaian frame yang merekam catatan lintasan bola. Sistem ini juga “memprediksi” jalur lintasan bola sesuai dengan kondisi permainan yang ada di arena saat itu, fitur yang sudah terprogram di dalam databasenya.Sistem ini juga dapat menafsirkan interaksi yang terjadi dalam permainan dan dapat membantu dalam memberikan keputusan berkaitan dengan suatu pelanggaran permainan.

Sistem ini menghasilkan informasi grafis dari lintasan bola dan situasi permainan di lapangan, sehingga dapat memberikan informasi secara realtime kepada hakim, pemirsa televisi atau pun staf pelatih. Dapat juga digunakan untuk menganalisis trend dan statistik tentang individu pemain, permainan, perbandingan ball-to-ball, dll.

Walaupun tentu masih banyak aspek keputusan dalam pertandingan sepak bola yang belum sepenuhnya dapat menggunakan teknologi canggih ini. Penggunaan teknologi dari Hawk-Eye khususnya dalam sistem pemantau goal (GLT) ini masih belum bisa melihat ada tidaknya pelanggaran. Seperti, pada kasus goal spektakuler ‘tangan tuhan’ nya Maradona. Teknologi ini hanya membantu tugas wasit dalam mengambil keputusan gol, dari masuk atau tidaknya bola dalam gawang.

Sumber:

http://teknologi.kompasiana.com/terapan/2013/08/19/teknologi-mata-elang-dalam-sepak-bola-dunia-582271.html

Teknologi PGM-FI

Mengenal Teknologi  PGM-FI Pada Sepeda Motor.

Apa Itu Teknologi PGM-FI ?

Pada umumnya pasti kita punya sepeda motor. Sepeda motor saat ini sudah menggunakan teknologi yang bernama PGM-FI. Kita tentu sering atau pernah mendengar istilah tersebut, tetapi tahukah kalian apa teknologi PGM-FI itu? PGM-FI atau (Programmed Fuel Injection ) merupakan sistem suplai bahan bakar dengan teknologi kontrol elektronik yang mampu memasok bahan bakar dan oksigen secara optimum sesuai dengan kebutuhan mesin di setiap keadaan. Teknologi PGM-FI adalah teknologi yang ramah lingkungan, karena mampu menekan dan mengurangi emisi gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor. Hal ini menyesuaikan dengan standar pemerintah Indonesia yang mulai menerapkan pada kendaraan bermotor roda 2 sesuai Standar Euro 3. PGM-FI  bekerja secara elektronik sebagai sistem suplai bahan bakar yang artinya sistem terprogram untuk memasok BBM dan oksigen sesuai kebutuhan mesin dengan perhitungan yang tepat dan akurat sehingga mampu menghasilkan tenaga yang responsif dan irit bahan bakar juga ramah lingkungan.



Keunggulan Teknologi PGM-Fi
1.      Jelas sangat irit bahan bakar lebih dari 30%
2.      Tenaga lebih optimal
3.      Ramah lingkungan karena emisi gas buang yang rendah
4.      Mesin mudah di hidupkan
5.      Perwatan jadi lebih mudah dan cepat
6.      Masih bersahabat dengan bahan bakar premium di Indonesia
7.      Akselerasi jadi lebih responsif


Kinerja mesin di atur secara terprogram di setiap putaran mesin, teknologi inilah yang di terapkan Honda di ajang balapan Moto GP, kini hadir di motor kita, motor jadi bertenaga, kencang dan hemat BBM.  Di dalam teknlogi PGM-Fi ini juga terdapat Malfunction Indicator Lamp (MIL) yang berfungsi untuk melihat apakah terdapat gangguan pada mesin atau tidak melalui jumlah kedipan lampu, sangat mempermudah kita untuk melakukan perwatan.

Selain itu terdapat juga ECu atau Electronic Control Unit yang terdiri dari beberapa sensor yang berfungsi untuk mengukur temperatur udara luar dan sesnsor tekanan udara, temperatur mesin dan temperatur pelumas. Sinyal dikirim ke pusat kontrol mesin engine Controle module melalui berbagai komponen sensor yang terdapat di dalamnya, lalu sinyal tersebut memberikan perintah kepada kompeonen lain di dalam mesin sehingga bisa menghasilkan kinerja mesin yang optimal.

Sumber :
http://www.astramotor.co.id/artikel/honda-pgm-fi-7-keunggulan-sistem-teknologi-terbaru-pgm-fi









Senin, 29 Desember 2014

RFID

A. Pengertian RFID.

   RFID atau Radio Frequency Identification, adalah suatu metode yang mana bisa digunakan untuk menyimpan atau menerima data secara jarak jauh dengan menggunakan suatu piranti yang bernama RFID tag atau transponder. Suatu RFID tag adalah sebuah benda kecil, misalnya berupa stiker adesif, dan dapat ditempelkan pada suatu barang atau produk. RFID tag berisi antena yang memungkinkan mereka untuk menerima dan merespon terhadap suatu query yang dipancarkan oleh suatu RFID transceiver. Di Indonesia, RFID digunakan oleh Pertamina untuk mengontrol konsumsi BBM subsidi. Dengan sistem ini, maka pengisian BBM subsidi kendaraan akan dibatasi. 

B. Tujuan RFID

   Kebijakan pemerintah menerapkan RFID pada Pertamina adalah untuk mengendalikan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), terutama BBM bersubsidi, Pertamina bersama dengan BPH Migas mensosialisasikan program barunya yang bernama "Sistem Monitoring dan Pengendalian BBM (SMPBBM)". Pertamina menegaskan, program ini bertujuan agar penggunaan BBM bersubsidi tepat sasaran dan pada akhirnya memberi manfaat yang bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

   Program SMPBBM memanfaatkan teknologi RFID (Radio Frequency Identication) sebagai alat untuk mendata dan memantau penggunaan BBM. Alat tersebut akan terpasang pada seluruh kendaraan bermotor di Indonesia secara gratis. Pertamina menambahkan, teknologi RFID memungkinkan program SMPBBM ini dapat berjalan secara komprehensif dengan aman, cepat, terpercaya, dan telah teruji efisiensi serta efektifitas penggunaannya. Waktu yang dibutuhkan untuk pemasangan RFID tag di kendaraan pun cukup singkat.
   Sedikitnya ada empat fungsi dari penggunaan RFID tag di kendaraan yang mengikuti program SMPBBM ini. Pertama, RFID tag dapat menyimpan identitas kendaraan dalam sistem monitoring dan pengendalian BBM. Fungsi yang kedua, RFID tag dapat mengenali identitas kendaraan, misalnya kendaraan dinas atau pribadi yang mengikuti program ini. Ketiga, RFID tag bisa memberikan otorisasi pada sistem untuk kendaraan melakukan pengisian BBM. Fungsi yang terakhir adalah sebagai alat yang wajib digunakan pada kendaraan untuk pengisian BBM bersubsidi.
   Untuk berpartisipasi dalam program ini, Anda cukup memasang RFID pada tangki bensin kendaraan. Caranya, Anda bisa datang ke SPBU Pertamina atau ke tempat-tempat pemasangan RFID terdekat. Selanjutnya, kendaraan Anda akan dilakukan pendataan berdasarkan STNK pemilik kendaraan dan diprogram sesuai jenis serta kategori kendaraan menggunakan RFID Programmer.
   Proses pemrograman ini akan memasukkan beragam informasi data, seperti nomor polisi dan jenis kendaraan. Setelah itu, kendaraan Anda akan dipasangkan RFID tag di mulut tangki pengisian bahan bakar lalu dilakukan proses pembacaan oleh RFID Reader dan akan ditampilkan pada layar HMI. Jika data terbaca pada layar HMI, berarti kendaraan Anda sudah siap dimonitor.

C. Opini penerapan RFID.

   Sasaran penerapan RFID ini sebenarnya diutamakan untuk kendaraan bermotor, mobil plat merah atau mobil dinas dan mobil mewah. Namun rencana itu belum terwujud sebagaimana mestinya. Menurut opini penulis, penerapan RFID pada kendaraan di Indonesia bisa diterapkan sebagai salah satu cara membatasi penggunaan BBM, namun kurang efektif. Itu karena masih ada beberapa faktor yang dapat menghambat penerapan sistim ini. Berikut faktor-faktor menurut penulis:

1. Kurangnya sosialisasi terhadap masyarakat sehingga masyarakat tidak tahu adanya penerapan sistim ini, bahkan orang cenderung tidak mau memasang alat ini karena kurangnya pengetahuan dan sosialisasi dari pemerintah yang terkait.

2. SPBU yang menerapka RFID masih sangat terbatas. Itu karena alatnya yang juga terbatas sehingga penerapan sistim ini hanya dilakukan di beberapa SPBU saja dan belum menyeluruh.

3. Jumlah petugas SPBU yang sedikit membuat orang yang ingin memasang RFID menjadi segan karena harus mengantri lama, memakan waktu dan tidak efisien.

4. Kurangnya kesadaran orang-orang yang memakai mobil mewah untuk memasang RFID. Mereka bahkan tetap menggunakan BBM bersubsidi yang diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu.

   Di Indonesia jalanan sudah sangat penuh sesak dengan kendaraan bermotor dan mobil pribadi. Dengan menumpuknya jumlah kendaraan otomatis penggunaan BBM pasti terus meningkat. Stok BBM yang semakin lama semakin menipis membuat pemerintah khususnya Pertamina mengeluarkan kebijakan pemasangan RFID untuk membatasi penggunaan BBM. Menurut penulis penerapan ini harus dilanjutkan. Pemerintah harus lebih tegas dan berani mengambil suatu keputusan. Banyak mobil-mobil dinas, mobil mewah, pengguna motor sport  yang mengisi BBM subsidi padahal meraka mampu. Jadi pemerintah harus lebih mensosialisasikan kebijakan ini secara menyeluruh, perbanyak alat RFID, perbaiki sistimnya agar lebih praktis dan efisien. Jika faktor tersebut dapat diperbaiki maka penerapan RFID di Indonesia dapat dikatakan berhasil, BBM bersubsidi tepat sasaran, dan menekan penggunaan BBM di Indonesia.


Gambar alat RFID 


Senin, 10 November 2014

Layanan Telematika

A. Layanan Telematika.

Layanan Telematika merupakan layanan yang didasarkan pada sistem informasi yang bertujuan mengirimkan data atau informasi ke pengguna melalui akses jaringan internet.

B. Layanan-Layanan Yang Terdapat Pada Telematika.

1. Layanan Telematika Di Bidang Informasi
Pada layanan ini telematika menggabungkan sistem komunikasi dengan kendaran bergerak seperti mobil untuk menawarkan layanan informasi secara langsung.

Contohnya :
– Navigation assistant (real-time traffic information)
– Weather, stock information
– Entertainment and M-Commerce.

2. Layanan Telematika Di Bidang Keamanan.
Layanan telematika yang kedua adalah layanan keamanan. Layanan ini menyediakan fasilitas untuk memantau dan memberikan informasi bila ada sesuatu yang berjalan tidak seharusnya. Layanan ini dapat mengurangi tingkat pencurian dan kejahatan.

Contohnya :
– Emergency rescue with 911
– Car location tracing (thief-proof)

3. Layanan Context-Aware dan  Event-base   (Context-Aware Service)
Context awareness adalah kemampuan sebuah sistem untuk memahami si user, network, lingkungan, dan dengan demikian melakukan adaptasi yang dinamis sesuai kebutuhan.
Contohnya :
– Vehicle Diagnostic Service
– Car Insurance based on driving statistic

4. Layanan Perbaikan sumber   (Resource Discovery Service)
Layanan telematika yang terakhir adalah layanan perbaikan sumber. Resource Discovery Service (RDS) adalah layanan untuk penemuan layanan utilitas yang diperlukan. The RDS juga berfungsi dalam pengindeksan lokasi layanan utilitas untuk mempercepat kecepatan penemuan.

Contohnya :
-Yellow pages service            

C. Teknologi Yang Terkait Interface Telematika.

1. Head Up Display Sistem
Head-up display, atau disingkat HUD, adalah setiap tampilan yang transparan menyajikan data tanpa memerlukan pengguna untuk melihat diri dari sudut pandang atau yang biasa

2. Tangible User Interface
Tangible User Interface (TUI) adalah sebuah antar muka pengguna di mana seseorang berinteraksi dengan informasi digital melalui lingkungan fisik. Sebuah TUI adalah salah satu teknologi dimana pengguna berinteraksi dengan sistem digital melalui manipulasi obyek fisik terkait dan langsung mewakili kualitas sistem tersebut.

3. Computer Vision
Computer Vision adalah ilmu dan teknologi mesin yang melihat, di mana mesin mampu mengekstrak informasi dari gambar yang diperlukan untuk menyelesaikan tugas tertentu. Sebagai suatu disiplin ilmu, visi komputer berkaitan dengan teori di balik sistem buatan bahwa ekstrak informasi dari gambar.

4. Browsing Audio Data
Browsing Audio Data merupakan metode browsing jaringan yang digunakan untuk browsing video / audio data yang ditangkap oleh sebuah IP kamera. Sebuah komputer lokal digabungkan ke LAN (local area network) untuk mendeteksi IP kamera.

5. Speech Recognition
Speech Recognition adalah proses identifikasi suara berdasarkan kata yang diucapkan dengan melakukan konversi sebuah sinyal akustik, yang ditangkap oleh audio device (perangkat input suara). Speech Recognition juga merupakan sistem yang digunakan untuk mengenali perintah kata dari suara manusia dan kemudian diterjemahkan menjadi suatu data yang dimengerti oleh komputer.

6. Speech Synthesis
Speech synthesis adalah transformasi dari teks ke arah suara (speech). Transformasi ini mengkonversi teks ke pemadu suara (speech synthesis) yang sebisa mungkin dibuat menyerupai suara nyata, disesuaikan dengan aturan – aturan pengucapan bahasa.


Kesimpulan saya sebagai penulis bahwa Telematika itu sendiri merupakan sistem jaringan komunikasi yang berhubungan dengan penggunaan komputer dalam sistem telekomunikasi. Layanan Telematika bertujuan mengirimkan data atau informasi ke pengguna melalui akses jaringan internet, sehingga pengiriman informasi cepat, efisien, dan menghemat biaya. Pada zaman modern seperti saat ini layanan telematika sangatlah penting dan berperan dalam menunjang aktivitas setiap manusia. Contoh sederhana dari layanan telematika adalah internet. Hampir semua orang pasti pernah menggunakan akses internet untuk berkomunikasi, mencari pengetahuan, dan untuk mengirimkan data atau informasi. Jadi saat ini hampir semua pekerjaan atau aktivitas menggunakan sistem komputerisasi, dan layanan telematika sangatlah penting karena berhubungan dengan sistem informasi.


Sumber :
1. https://www.google.com/#q=layanan+telematika

2. http://habib1010.wordpress.com/2012/11/06/layanan-telematika/

3. http://adji14.wordpress.com/2012/11/02/layanan-telematika/




Kamis, 25 September 2014

Pengertian Telematika

A. Pengertian Telematika

    Apa definisi dari Telematika itu ? Telematika adalah adalah singkatan dari Telekomunikasi dan Informatika. Istilah Telematika sering dipakai untuk beberapa macam bidang. Lalu apa benar hanya dari singkatan saja ? selanjutnya saya mencoba untuk menjelajahi dunia maya, mencari info tentang Telematika ini, dan didapatkan bahwa Telematika itu sendiri berasal dari bahasa Perancis, yaitu TELEMATIQUE yang dapat berarti bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Telematika itu merupakan perpaduan antara :
  • Tele    = Tele
  • Ma   = Multimedia
  • Tika  = Informatika
  Jadi, dasar ilmu pengetahuan Telematika yaitu perpaduan antara sistem jaringan komunikasi dengan jaringan informasi. Melihat dari apa yang disebutkan wikipedia sebelumnya bahwa Telematika adalah gabungan dari kata Telekomunikasi dan Informatika yang merupakan perpaduan konsep communication dan computing, Istilah Telematika juga dikenal sebagai “the new hybrid technology” karena lahir dari perkembangan teknologi digital.

B. Perkembangan Telematika

     Sebelum telematika berkembang, untuk memperoleh informasi kita harus menunggu informasi yang kita butuhkan melalui media massa (koran, majalah, buletin, tabloid dll) atau menunggu di televisi ataupun radio. Pertukaran data dan informasi pun harus melalui pos yang pproses pengirimannya membutuhkan waktu berhari-hari. Namun setelah telematika berkembang, untuk mendapatkan informasi yang kita perlukan, kita hanya membutuhkan sentuhan jari dan kita dapat dengan mudah mendapatkan apa yang kita inginkan. Pada era modern seperti saat ini, telematika menjadi seperti kebutuhan yang harus terpenuhi. Kebutuhan informasi ter-update semakin mudah didapatkan melalui berbagai piranti teknologi yang semakin mutakhir. Seperti smartphone, tablet PC, notebook, laptop merupakan senjata utama untuk membantu kita mendapatkan berbagai informasi dan pertukaran data secepat kilat. Bahkan telematika juga berguna untuk sistem pelacakan navigasi secara realtime berbasis satelit yang disebut GPS.

Trend Telematika yang Akan Datang

     Perkembangan teknologi informasi saat ini sudah cukup canggih apalagi dengan banyak diciptakannya media teknologi yang hanya dengan satu alat bisa memiliki banyak fungsi. Seperti yang bisa kita lihat saat ini kemajuan teknologi pada sebuah handphone. Awalnya handphone hanya digunakan untuk media komunikasi telepon dan berkirim pesan singkat, namun saat ini handphone sudah beralih menjadi smartphone. Smartphone saat ini memiliki berbagai fungsi yang mendukung penggunannya dalam berbagai aktifitas. Begitu juga dengan internet. Komputer pun ikut mengalami evolusi. Komputer yang dulunya tidak bisa dibawa kemana-mana saat ini komputer bisa dijinjing atau bahkan bisa masuk di dalam saku. Internet juga merupakan hasil pekembangan teknologi informasi yang saat ini digunakan oleh hampir semua orang didunia. Dengan pemanfaatan internet kita bisa memperoleh informasi – informasi yang kita butuhkan tanpa harus datang ketempat sumber informasi itu berada. Selain itu kita bisa berkomunikasi dengan orang dari jarak jauh baik menggunakan layanan chating (Facebook, BBM, Whatsaap, Line, KakaoTalk dll) ataupun teknologi video call seperti Skype. Dengan kemajuan telematika yang ada saat ini, perkembangannya pasti akan jauh lebih baik karena manusia pasti akan menciptakan teknologi yang baru, kerena kebutuhan manusia itu tidak terbatas dan manusia sendiri tidak akan pernah puas.

C. Fungsi dan Peran Telematika

1. Penyampai informasi. Telematika digunakan sebagai penyampai informasi agar orang yang melakukan Komunikasi menjadi lebih berpengetahuan dari sebelumnya. Bertambahnya pengetahuan manusia akan meningkatan keterampilan hidup, menambah kecerdasan, meningkatkan kesadaran dan wawasan.

2. Sarana Kontak sosial hidup bermasyarakat. Interaksi sosial menimbulkan kebersamaan; keakraban, dan kesatuan yang akan melahirkan kerjasama. Telematika menjadi penghubung diantara peserta kerjasama tersebut, walaupun mereka tersebar dimana-mana. Telematika menjembatani proses interaksi sosial dan kerjasama sehingga menghasilkan jasa yang memiliki nilai tambah dibanding hasil perseorangan.

Telematika di Indonesia memiliki tiga peran pokok, antara
lain :
1. Mengoptimalkan proses pembangunan. Telematika memberikan dukungan terhadap manajemen dan pelayanan kepada masyarakat berupa sarana telekomunikasi yang memuahkan masyarakat saling berinteraksi tanpa terhalang jarak. Dengan telematika, proses komunikasi menjadi mudah sehingga mudah pula untuk menyebarkan informasi dari satu daerah ke daerah lain.

2. Meningkatkan Pendapatan. Produk dan jasa teknologi telematika merupakan komoditas yang memberikan peningkatan pendapatan bagi perseorangan, dunia usaha bahkan negara dalam bentuk devisa hasil ekspor jasa dan produk industri telematika.

3. Pemersatu bangsa. Teknologi telematika mampu menyatukan bangsa melalui pengembangan sistem informasi yang menghubungkan semua institusi dan area dengan cepat tanpa terhalang jarak daerah masing-masing.
Dampak Penggunaan Telematika
Dampak yang akan muncul penggunaan telematika baik secara langsung maupun tidak langsung, yaitu :
1. Penghematan transportasi dan bahan bakar.
2. Menghindarkan jam-jam yang tidak produktif menjadi lebih produktif.
3. Mengembangkan konsep kegiatan tersebar secara merata ke seluruh daerah.
4. Menyuguhkan banyak pilihan sarana telekomunikasi

D. Contoh Penerapan Ilmu Telematika

Banyak contoh Penerapan Telematika di Indonesia yang banyak terjadi di segala aspek, berdasarkan perkembangan telematika, telematika di Indonesia memiliki tiga peran pokok, antara lain:

1. Mengoptimalkan proses pembangunan. Telematika memberikan dukungan terhadap manajemen dan pelayanan kepada masyarakat berupa sarana telekomunikasi yang memuahkan masyarakat saling berinteraksi tanpa terhalang jarak. Dengan telematika, proses komunikasi menjadi mudah sehingga mudah pula untuk menyebarkan informasi dari satu daerah ke daerah lain.

2. Meningkatkan Pendapatan. Produk dan jasa teknologi telematika merupakan komoditas yang memberikan peningkatan pendapatan bagi perseorangan, dunia usaha bahkan negara dalam bentuk devisa hasil ekspor jasa dan produk industri telematika.


3. Pemersatu bangsa. Teknologi telematika mampu menyatukan bangsa melalui pengembangan sistem informasi yang menghubungkan semua institusi dan area dengan cepat tanpa terhalang jarak daerah masing-masing.

Menurut Miarso (2004) terdapat sejumlah pilihan alternatif pemanfaatan di bidang pendidikan, yaitu : 

1. Perpustakaan Elektronik

     Perpustakaan yang biasanya arsip-arsip buku dengan di Bantu dengan teknologi informasi dan internet dapat dengan mudah mengubah konsep perpustakaan yang pasif menjadi agresif dalam berinteraksi dengan penggunanya. Homepage dari The Library of Congress merupakan salah satu perpustakaan yang terbesar di dunia. Saat ini sebagian informasi yang ada di perpustakaan itu dapat di akses melalui internet.


2. Surat Elektronik (email)

     Dengan aplikasi sederhana seperti email maka seorang dosen, pengelola, orang tua dan mahasiswa dapat dengan mudah berhubungan. Dalam kegiatan di luar kampus mahasiswa yang menghadapi kesulitan dapat bertanya lewat email.

3. Ensiklopedia

     Sebagian perusahan yang menjajakan ensiklopedia saat ini telah mulai bereksperimen menggunakan CD ROM untuk menampung ensiklopedia sehingga diharapkan ensiklopedia di masa mendatang tidak hanya berisi tulisan dan gambar saja, tapi juga video, audio, tulisan dan gambar, dan bahkan gerakan. Dan data informasi yang terkandung dalam ensklopedia juga telah mulai tersedia di internet. Sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan maka data dan informasi yang terkandung dalam ensiklopedi elektronik dapat diperbaharui.

4. Sistem Distribusi Bahan Secara Elektronis (digital)

     Dengan adanya sistem ini maka keterlambatan serta kekurangan bahan belajar bagi warga belajar yang tinggal di daerah terpencil dapat teratasi. Bagi para guru SD yang mengikuti penyetaraan D2, sarana untuk mengakses program ini tdk menjadi masalah karena mereka dapat menggunakan fasilitas yang dimiliki kantor pos yang menyediakan jasa internet.

5. Tele-edukasi dan Latihan Jarak Jauh dalam Cyber System

     Pendidikan dan pelatihan jarak jauh diperlukan untuk memudahkan akses serta pertukaran data, pengalaman dan sumber daya dalam rangka peningkatan mutu dan keterampilan professional dari SDM di Indonesia. Pada gilirannya jaringan ini diharapkan dapat menjangkau serta dapat memobilisasikan potensi masyarakat yang lain, termasuk dalam usaha, dalam rangka pembangunan serta kelangsungan kehidupan ekonomi di Indonesia, baik yang bersifat pendidikan formal maupun nonformal dalam suatu “cyber system”.

6. Pengelolaan Sistem Informasi

     Ilmu pengetahuan tersimpan dalam berbagai bentuk dokumen yang sebagian besar tercetak dalam bentuk buku, makalah atau laporan informasi semacam ini kecuali sukar untuk diakses, juga memerlukan tempat penyimpanan yang luas. Beberapa informasi telah disimpan dalam bentuk disket atau CD ROM, namun perlu dikembangkan lebih lanjut sistem agar informasi itu mudah dikomunikasikan. Mirip halnya dengan perpustakaan elektronik, informasi ini sifatnya lebih dinamik (karena memuat hal-hal yang mutakhir) dapat dikelola dalam suatu sistem.

7. Video Teleconference

     Keberadaan teknologi ini memungkinkan siswa atau mahasiswa dari seluruh dunia untuk dapat berkenalan, saling mengenal bangsa di dunia. Teknologi ini dapat digunakan sebagai sarana diskusi, simulasi dan dapat digunakan untuk bermain peran pada kegiatan pembelajaran yang berfungsi menumbuhkan kepercayaan diri dan kerjasama yang bersifat sosial.

Media Komunikasi yang digunakan Telematika diantaranya :
  • Handphone
  • LCD Proyektor,
  • Printer,
  • Ploter,
  • Scanner,
  • Digitizer.
  • Aplikasi Keselamatan dan Keamanan misalnya: SOS, Kontrol Jarak Jauh, Tracking Otomatis, dll.
  • Aplikasi navigasi : informasi Trafiki, Cuaca, GPS, dll.
  • Aplikasi komunikasi : Handfree, SMS dan MMS, Video Call, dll
  • Hiburan : Musik, Video, Game, dll.
  • Aplikasi bidang kesehatan misalnya: Respon Kecelakaan, Rekam Medis, Manajemen Sumber Daya, konsultasi Jarak jauh, dll.
  • Aplikasi bidang pemerintahan : Layanan Kependudukan, Catatan Sipil, SIM, dll.
  • Aplikasi Bidang pendidikan
  • Internet
  •  Video Conference
  • GPS
  • Game

E. Manfaat dan Dampak Negatif Dari Telematika

Dampak positif (keuntungan) dari perkembangan telematika antara lain :
  • Kemudahan dalam memperoleh Informasi secara cepat
  • Informasi yang diperoleh dapat bersifat real time artinya pada saat itu juga. Selain itu informasi yang diinginkan dapat diperoleh secara langsung pada sumbernya sehingga mengurangi adanya distorsi  informasi.
  • Transparasi dalam Informasi :  Informasi dapat diketahui siapa saja karena adanya keterbukaan.
  • Kemudahan dalam memperoleh data : Dengan adanya perkembangan telematika kita dapat memperoleh data dan Informasi dari berbagai sumber, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
  • Penghematan Waktu : Orang tidak perlu lagi mengorban waktu untuk mengantri lama dalam melakukan transaksi keuangan tetapi cukup dengan melakukan transaksi melalui internet atau ponsel genggam.
Dampak Negatif
  • Kejahatan cyber cryme, penyusupan pada sistem, penyelundupan narkoba.
  • Kesalahan data yang diterima dapat berakibat sangat fatal, oleh karenanya sebelum data disebar luaskan, maka data-data tersebut harus diverifikasi.
  • Memberi efek kecanduan dan malas dari internet dan game
  • Menjadikan seseorang yang tidak dapat bersosialisasi

     Dari uraian di atas mengenai Telematika, dapat diambil kesimpulah bahwa Telematika adalah sarana komunikasi jarak jauh melalui media elektromagnetik. Kemampuannya adalah mentransmisikan sejumlah besar informasi dalam sekejap, dengan jangkauan seluruh dunia, dan dalam berbagai cara, yaitu dengan perantaan suara (telepon, musik), huruf, gambar dan data atau kombinasi-kombinasinya. Perkembangan teknologi informasi saat ini sudah cukup canggih apalagi dengan banyak diciptakannya media teknologi yang hanya dengan satu alat bisa memiliki banyak fungsi. Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, maka Ilmu Telematika akan terus berkembang dan semakin canggih di masa yang akan datang.

Sumber:

http://love-semester7.blogspot.com/2011/10/fungsi-telematika.html
http://yudha444.blogspot.com/2013/11/telematika.html
http://love-semester7.blogspot.com/2011/10/fungsi-telematika.html
http://chilem-iam.blogspot.com/2010/10/banyak-contoh-penerapan-te




 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes