Senin, 30 Maret 2015

Peraturan dan Regulasi ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)

Assalamualaikum.


Pada kesempatan ini saya akan membahas mengenai Peraturan dan Regulasi ITE. Sebelum itu, kita definisikan satu persatu apa yang dimaksud dengan peraturan, Regulasi, dan ITE. 

A. Peraturan adalah suatu perjanjian yang telah dibuat untuk kepentingan umum, yang disepakati oleh suatu kelompok atau lembaga tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Setelah itu kita definisikan apa itu Regulasi? 

B. Regulasi adalah mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus.

C. ITE adalah kepanjangan dari Informasi Transaksi Eletronik, Sedangkan yang dimaksud dengan ITE adalah hukum yang mengatur pengguna informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan dengan menggunakan media elektronik. Undang Undang ITE ini dibuat untuk mengatur maupun memfasilitasi penggunaan dan transaksi informasi dan transaksi elektronik yang banyak digunakan saat ini. UU ITE ini juga digunakan untuk melindungi pihak pihak yang ada di dalam maupun berkaitan dalam Informasi dan Transaksi Elektronik ini. Dalam kata lain UU ITE ini dibuat untuk mencegah dan mengontrol penyimpangan penyimpangan yang mungkin dan dapat terjadi di dalam proses ITE tersebut.

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);

1) UU no. 19 (Hak Cipta)

         UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII membahas tentang hak cipta eksklusif dimana ada beberapa hak yang di berikan kepada pemegang hak cipta yaitu : 
  • Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik)
  • Mengimpor dan mengekspor ciptaan
  • Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan)
  • Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum
  • Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.


       Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.

Contoh : seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.

2) UU no. 36 (Penyelenggaraan Telekomunikasi)
     Tujuan penyelenggaraan telekomunikasi yang demikian dapat dicapai, antara lain, melalui reformasi telekomunikasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka menghadapi globalisasi, mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki persaingan usaha yang sehat dan profesional dengan regulasi yang transparan, serta membuka lebih banyak kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah. 
      Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi. Berikut adalah beberapa pengertian yang terdapat dalam UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi:
  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya;
  2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
  3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
  4. Sarana dan prasarana tetekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
  5. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
  6. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
  7. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;
  8. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;
  9. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
  10. Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
  11. Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
  12. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
  13. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;
  14. Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
  15. Menteri adalah Menteri yang ruang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.


3) UU ITE

          Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
           Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. 
            Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. 

Beberapa materi yang diatur, antara lain: 
  1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 
  2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 
  3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE);
  4.  penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);

a. Sisi positif UU ITE


  • Bila ada perusahaan yang mendaftarkan nama domain dengan maksud menjelekkan produk/merk/nama tertentu, perusahaan tersebut bisa dituntut untuk membatalkan nama domain.
  • Mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
  • Dapat memberikan peluang bagi bisnis baru dan bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum yang berdomisili di Indonesia.
  • Memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia maupun di Indonesia dapat diadili.
  • Bila ada yang melakukan transaksi kartu kredit tanpa sepengetahuan pemilik kartu (alias carding), secara jelas bisa dituntut melalui hukum.
  • Untuk pemilik blog atau forum bisa dengan lebih leluasa menghapus semua komentar yang berhubungan dengan makian, kata-kata kotor, menyinggung SARA, menjelekkan orang lain (termasuk nama pemilik blog), dan itu dilindungi hukum.

b. Sisi negatif UU ITE


  • UU ini dianggap dapat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambat kreativitas dalam ber-internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). Pasal-pasal tersebut pada dianggap umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet (haatzai artikelen), karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini. Ancaman pidana untuk ketiganya pun tak main-main yaitu penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah.
  • Pemerintah berusaha memblokir website berbau porno dan peredaran film fitna (film yang isinya memfitnah umat Islam), Ex : YouTube, MySpace, Twitter, Facebook, dan RapidShare. Padahal kalau kita lihat, situs-situs tersebut tidak hanya memberikan dampak negatif saja, contohnya YouTube. Website Youtube menurut saya tidak hanya berisi video porno atau film fitna saja, banyak film ilmu pengetahuan dan tutorial-tutorial yang banyak memberikan manfaat bagi pengguna Internet di seluruh Indonesia. Seharusnya jika memblokir, yang harus diblokir hanyalah content negatif / porno, tidak seharusnya website Youtube diblokir secara keseluruhan.

Contoh Kasus Pelanggaran ITE:
Di penghujung tahun 2014, beberapa kasus terkait UU ITE yang sempat mencuat dan membuat gempar media adalah Florence Sihombing yang mencaci maki sebuah SPBU di Yogyakarta dan tukang tusuk sate yang menjelek-jelekkan Presiden RI Joko Widodo. Selain kasus tersebut masih banyak lagi kasus pelanggaran UU ITE yang terjadi dalam rentang waktu tahun 2008 hingga 2014. Inilah laporan dari Safenet, sebuah portal yang mengklaim sebagai penggerak kebebasan berekspresi di dunia online di Asia Tenggara.

Kesimpulan :
Jadi Peraturan dan Regulasi ITE adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama untuk mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan ITE . Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). ITE sudah mempunyai undang-undang hukum yang berlaku. Jadi kita sebagai pengguna media elektronik harus berhati-hati dalam menggunakan sosial media, menggunakan hak cipta orang lain sehingga kita tidak terjerat hukum.

Sumber:
1.http://adhitamidestina.blogspot.com/search?updated-min=2015-01-01T00:00:00-08:00&updated-max=2016-01-01T00:00:00-08:00&max-results=1
2. http://kampuske2.blogspot.com/2015/03/peraturan-dan-regulasi-uu-tentang-ite.html
3. http://id.techinasia.com/laporan-kasus-undang-undang-ite-dari-tahun-2008-hingga-2014/


Selasa, 06 Januari 2015

Teknologi Google Glass

Apa Itu Google Glass?

Google Glass merupakan sebuah gadget yang berbentuk seperti kacamata yang memiliki fitur yang untuk menampilkan informasi dan fungsinya yang mirip smartphone, Google Glass juga dapat dikendalikan melalui suara, konsep dari google glass adalah meletakkan layar smartphone di depan mata penggunanya. Google Glass berbentuk kacamata dan dipakai seperti orang memakai kacamata, namun berbeda pada kacamata pada umumnya, dengan menggunakan teknologi yang sangat canggih dan terbaru, kacamata ini memiliki fitur yang mirip seperti smarphone.


Google Glass merupakan ciptaan dari raksasa internet dunia yaitu google inc. Google melakukan riset dan pengembangan di sebuah lab rahasia yang dimilikinya yang mempunyai misi menciptakan segala teknologi baru di masa depan. Dan google melakukan project khusus yang di beri nama “project glass” yang di pimpin oleh Thad Starner seorang ilmuan dan professor yang berpengalaman di bidang teknologi.Teknologi ini merupakan teknologi yang baru dan tentunya google telah mematenkannya. Kebanyakan Google Glass ini mempunyai fitur yang mirip dengan smartphone ada umumnya, akan tetapi ada perbedaannya adalah langsung bisa di pakai dalam bentuk kacamata dan bisa dikendalikan oleh suara.


Pada aplikasi nya Google Glass ini mempunyai namanya tersendiri yaitu dinamakan dengan Glassware, aplikasi ini dapat pula dikembangkan oleh pihak ketiga agar perkembangannya semakin meluas. Dengan adanya Glassware tentunya ada fitur yang tertanam di Google Glass yang aplikasi – aplikasinya merupakan aplikasi standart milik google yaitu google now, google plus, gmail dan google maps. Google akan memulai membuka ruang bagi para developer pada 15 april 2013, dan pihak ketiga ini untuk mengembangkan aplikasi –aplikasi. Berkembangnya waktu, aplikasi mulai bermunculan aplikasi pada google glass yaitu aplikasi note, berita, photo editor dan aplikasi jejaring sosial seperti facebook dan twitter. Google Glass telah dibenamkan kamera dan dapat mengambil gambar dengan resolusi sebesar 5 megapixel dan dapat merekan video dengan kualitas 720p HD dan memiliki spesifikasi diplay 640 x 360 , Bluetooth, wifi, ruang penyimpanan 16GB, RAM 682MB dan perangkat penting lainnya untuk menerima suara.


Google bersiap menjual kacamata pintar bernama Google Glass. Ia dibekali beragam kecanggihan yang malah membuatnya menakutkan bagi sebagian orang. Misalnya fungsi merekam video, menjepret foto cukup dengan perintah suara. Atau kemampuan untuk mengenali wajah seseorang cukup dengan memandang. Hal itu dianggap menjadikan Google Glass sebagai perangkat mata-mata. Bahkan, beberapa restoran sudah melarang pemakaian Google Glass dengan alasan mengganggu privasi pengunjung. Padahal, perangkat itu saat ini belum dijual bebas. Ada pula kekhawatiran Google Glass bisa merusak mata. Google bahkan sudah memperingatkan perangkat ini jangan dipakai anak usia di bawah 13 tahun karena mungkin mengganggu penglihatan.

Sumber :
http://www.pintarkomputer.com/2014/05/menakutkan-inilah-5-teknologi-terbaru-yang-bisa-disalahgunakan.html

http://tech.dbagus.com/apa-itu-google-glass

Teknologi Hawk Eyes Di Sepak Bola

Teknologi “Mata Elang” dalam Sepak Bola Dunia.


Dunia persepakbola sekarang sudah mulai merambah ke penggunaan teknologi canggih.Teknologi kamera berkecepatan tinggi (high frame rate camerasdan teknik pengolahan visi canggih (cutting edge vision processing techniques), yang dinamakan Hawk-Eye, telah diterapkan untuk pertandingan sepak bola. Walau teknologi ini diterapkan sebatas pada sistem penanda gol atau yang disebut sistem Teknologi Garis Gol (Goal Line Technology system, GLT). Teknologi Hawk eye ini digunakan untuk memantau situasi di gawang, terutama saat ada kejadian gol. Jika bola sudah masuk gawang, jam tangan khusus yang dikenakan wasit akan berpendar memperlihatkan tulisan gol. Selain dari jam tangan, gol juga bisa didengar lewat ear piece yang dikenakan wasit. Peralatan ini terhubung melalui teknologi Hawk-eye.


Penggunaan teknologi Hawk-Eye ditandai dengan penandatangan perjanjian lisensi antara pengembang Hawk-Eye dengan FIFA, yang memberikan Hawk-Eye otorisasi penuh untuk menginstal sistem ini di seluruh dunia. Untuk menjadi pemegang lisensi FIFA tidaklah mudah, Hawk-Eye harus memenuhi berbagai persyaratan sistem dan menjalani serangkaian tes dalam berbagai kondisi pertandingan seperti dan telah diuji di Stadion St Mary, markas klub sepak bola Southampton.

Hawk eye sudah digunakan di laga Community Shield antara Wigan Athletic lawan Manchester United, pertengahan agustus 2013 ini. Wasit yang memimpin pertandingan, Michael Oliver, melalkukan uji coba terlebih dahulu di lapangan. Tes ini harus dilakukan untuk memastikan semuanya berjalan normal. Hawk-Eye dikembangkan di Inggris oleh Dr Paul Hawkins, insinyur di Roke Manor Research Limited, anak perusahaan Siemens di Romsey, Inggris, mengembangkan sistem ini pada tahun 2001. 

Sistem ini pertama kali  digunakan pada tahun tersebut untuk keperluan televisi di kriket. Kemudian Dr Paul Hawkins dan David Sherry mengajukan paten untuk Inggris tapi menarik permintaan mereka. Semua teknologi dan kekayaan intelektual itu akhirnya dikembangkan melalui perusahaan terpisah, Hawk-Eye Innovations Ltd, yang berbasis di Winchester, Hampshire.

Cara Kerja Sistem Hawk-Eye.

Sistem ini bekerja menggunakan banyak kamera berkemampuan tinggi, biasanya diposisikan di bawah atap stadion, yang melacak bola dari sudut yang berbeda. Video dari kamera kemudian dikalkulasi secara triangulasi dan dikombinasikan untuk membuat representasi tiga dimensi dari lintasan bola.. Semua sistem Hawk-Eye didasarkan pada prinsip-prinsip triangulasi yang mengolah gambar visual dan data waktu dari sejumlah kamera video berkecepatan tinggi yang terletak di lokasi dan sudut yang berbeda di sekitar area permainan.Sistem ini dengan cepat memproses video dan pelacak bola. Sebuah pusat data berisi model standar dari area bermain dan data tentang aturan permainan.

Sistem mengidentifikasikan kelompok piksel (group of pixels) dari image bola pada setiap frame yang dikirim oleh masing-masing kamera. Kemudian menghitung setiap frame dari posisi 3D bola dengan membandingkan posisi yang berasal dari beberapa kamera yang terpisah dalam waktu bersamaan. Terbentuk rangkaian frame yang merekam catatan lintasan bola. Sistem ini juga “memprediksi” jalur lintasan bola sesuai dengan kondisi permainan yang ada di arena saat itu, fitur yang sudah terprogram di dalam databasenya.Sistem ini juga dapat menafsirkan interaksi yang terjadi dalam permainan dan dapat membantu dalam memberikan keputusan berkaitan dengan suatu pelanggaran permainan.

Sistem ini menghasilkan informasi grafis dari lintasan bola dan situasi permainan di lapangan, sehingga dapat memberikan informasi secara realtime kepada hakim, pemirsa televisi atau pun staf pelatih. Dapat juga digunakan untuk menganalisis trend dan statistik tentang individu pemain, permainan, perbandingan ball-to-ball, dll.

Walaupun tentu masih banyak aspek keputusan dalam pertandingan sepak bola yang belum sepenuhnya dapat menggunakan teknologi canggih ini. Penggunaan teknologi dari Hawk-Eye khususnya dalam sistem pemantau goal (GLT) ini masih belum bisa melihat ada tidaknya pelanggaran. Seperti, pada kasus goal spektakuler ‘tangan tuhan’ nya Maradona. Teknologi ini hanya membantu tugas wasit dalam mengambil keputusan gol, dari masuk atau tidaknya bola dalam gawang.

Sumber:

http://teknologi.kompasiana.com/terapan/2013/08/19/teknologi-mata-elang-dalam-sepak-bola-dunia-582271.html

Teknologi PGM-FI

Mengenal Teknologi  PGM-FI Pada Sepeda Motor.

Apa Itu Teknologi PGM-FI ?

Pada umumnya pasti kita punya sepeda motor. Sepeda motor saat ini sudah menggunakan teknologi yang bernama PGM-FI. Kita tentu sering atau pernah mendengar istilah tersebut, tetapi tahukah kalian apa teknologi PGM-FI itu? PGM-FI atau (Programmed Fuel Injection ) merupakan sistem suplai bahan bakar dengan teknologi kontrol elektronik yang mampu memasok bahan bakar dan oksigen secara optimum sesuai dengan kebutuhan mesin di setiap keadaan. Teknologi PGM-FI adalah teknologi yang ramah lingkungan, karena mampu menekan dan mengurangi emisi gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor. Hal ini menyesuaikan dengan standar pemerintah Indonesia yang mulai menerapkan pada kendaraan bermotor roda 2 sesuai Standar Euro 3. PGM-FI  bekerja secara elektronik sebagai sistem suplai bahan bakar yang artinya sistem terprogram untuk memasok BBM dan oksigen sesuai kebutuhan mesin dengan perhitungan yang tepat dan akurat sehingga mampu menghasilkan tenaga yang responsif dan irit bahan bakar juga ramah lingkungan.



Keunggulan Teknologi PGM-Fi
1.      Jelas sangat irit bahan bakar lebih dari 30%
2.      Tenaga lebih optimal
3.      Ramah lingkungan karena emisi gas buang yang rendah
4.      Mesin mudah di hidupkan
5.      Perwatan jadi lebih mudah dan cepat
6.      Masih bersahabat dengan bahan bakar premium di Indonesia
7.      Akselerasi jadi lebih responsif


Kinerja mesin di atur secara terprogram di setiap putaran mesin, teknologi inilah yang di terapkan Honda di ajang balapan Moto GP, kini hadir di motor kita, motor jadi bertenaga, kencang dan hemat BBM.  Di dalam teknlogi PGM-Fi ini juga terdapat Malfunction Indicator Lamp (MIL) yang berfungsi untuk melihat apakah terdapat gangguan pada mesin atau tidak melalui jumlah kedipan lampu, sangat mempermudah kita untuk melakukan perwatan.

Selain itu terdapat juga ECu atau Electronic Control Unit yang terdiri dari beberapa sensor yang berfungsi untuk mengukur temperatur udara luar dan sesnsor tekanan udara, temperatur mesin dan temperatur pelumas. Sinyal dikirim ke pusat kontrol mesin engine Controle module melalui berbagai komponen sensor yang terdapat di dalamnya, lalu sinyal tersebut memberikan perintah kepada kompeonen lain di dalam mesin sehingga bisa menghasilkan kinerja mesin yang optimal.

Sumber :
http://www.astramotor.co.id/artikel/honda-pgm-fi-7-keunggulan-sistem-teknologi-terbaru-pgm-fi









 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes